Jakarta, Socialinfo – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik. Listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan kepada PT PLN (Persero).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa harga pokok produksi (HPP) listrik di beberapa daerah, terutama yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbahan bakar diesel, masih cukup tinggi, yakni lebih dari US$ 30 sen per kWh.
Namun, menurut rancangan Perpres yang tengah digodok, harga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) diperkirakan hanya sekitar US$ 13 sen per kWh.
“Yang untuk mengolah sampah ini, sesuai dengan rancangan Perpres, harganya diperkirakan sekitar 13 sen USD per kWh. Ini juga sejalan dengan Perpres 35 tahun 2018, yang implementasinya serupa,” ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (15/3/2025).
Potensi Listrik dari Sampah di Kota-Kota Besar
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap potensi pembangkit listrik dari sampah. Pemetaan ini memprioritaskan kota-kota besar di Indonesia.
Sebanyak 30 kota besar telah ditargetkan untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Setiap kota besar diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 20 MW listrik.
“Jadi, kami melakukan pemetaan dan memprioritaskan kota-kota besar terlebih dahulu. Target kami ada sekitar 30 kota besar yang masing-masing bisa menghasilkan listrik sekitar 20 MW. Ini berarti total kapasitas sekitar 1 GW,” tambahnya.
Prospek Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Jika rencana ini terlaksana, pemanfaatan sampah untuk menghasilkan energi listrik tidak hanya dapat membantu mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga berpotensi memberikan pasokan energi yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya di kota-kota besar.