Jakarta – Socialinfo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang juga berperan sebagai Satgas Pangan Polri, memastikan bahwa takaran produk MinyaKita dari distributor PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), masih berada dalam batas toleransi yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, usai melakukan uji takaran secara manual pada produk MinyaKita kemasan pouch 1 liter dari PT Binamas Karya Fausta.
“Hasil pengukuran tadi menunjukkan bahwa takaran minyak tersebut masih dalam batas toleransi, yakni 0,97 liter dari 1 liter yang tertera pada label kemasan. Ini masih dalam batas toleransi yang diatur oleh metrologi,” ujarnya di Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Brigjen Pol. Helfi menjelaskan lebih lanjut bahwa PT Binamas Karya Fausta adalah distributor tingkat pertama yang mengemas produk MinyaKita dengan bahan baku minyak goreng CP8 dari PT SMART Tbk. Setiap harinya, distributor ini mampu memasok sekitar 150 ton minyak goreng, dengan produksi mencapai 15.000 karton.
Minyak yang sudah dikemas kemudian didistribusikan langsung ke pengecer di sekitar 20–30 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sementara itu, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan bahwa temuan batas toleransi tersebut bukan merupakan masalah besar. Meski demikian, ia mengingatkan agar para distributor memaksimalkan takaran minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Kami tetap menyarankan agar takaran yang tertera di kemasan dipatuhi sebaik mungkin,” ujar Moga.
Di sisi lain, Edwin, pemilik PT Binamas Karya Fausta, mengungkapkan bahwa kekurangan takaran tersebut disebabkan oleh masalah teknis kecil pada mesin pengemasan.
“Kadang mesin pengemas itu mengalami drop, jadi ada kesalahan teknis. Ada kalanya takarannya lebih, ada kalanya kurang. Namun, kami pastikan ke depannya tidak ada lagi kekurangan seperti itu,” ungkap Edwin.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian pada mesin agar takaran minyak goreng tidak lagi melebihi atau kurang dari yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri bersama Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi distributor MinyaKita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara. Sidak ini bertujuan memastikan bahwa produk MinyaKita yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.