Danantara Diluncurkan Besok, Simak Poin-Poin Penting BPI dalam UU BUMN

Jakarta, SOCIALINFO.ID Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. BPI Danantara nantinya akan bertugas mengelola aset-aset yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada sidang paripurna 4 Februari 2025.

Menurut RUU BUMN terkait kewenangan pengelolaan BUMN, Pasal 3A menyebutkan bahwa Presiden, selaku Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan penuh dalam pengelolaan BUMN, yang termasuk pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Dalam hal ini, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Menteri sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan badan yang menjadi pemegang saham seri B di holding investasi dan holding operasional, yang bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

RUU BUMN juga mengatur soal BPI Danantara dalam Pasal 3E. Dikatakan bahwa dalam rangka pengelolaan BUMN, Presiden akan melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

Badan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan serta mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya.

BPI Danantara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri akan menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional setelah memperoleh persetujuan Presiden, untuk memastikan kontribusi dividen bagi pengelolaan investasi.

Pasal 3F juga mengatur tugas Danantara dalam mengelola dividen BUMN, termasuk dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN itu sendiri. Selain itu, Danantara berwenang menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen dan bekerja sama dengan Menteri dalam membentuk holding investasi dan holding operasional. Danantara juga memiliki kewenangan untuk memberikan atau menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Modal awal Danantara, sebagaimana tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara serta sumber lain yang sah, dan jumlah modal tersebut minimal sebesar Rp1.000 triliun. Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara dan sumber lainnya.

Pasal 3H menjelaskan bahwa Danantara berhak melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, serta pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian dari investasi yang dilakukan oleh Danantara akan menjadi keuntungan atau kerugian badan tersebut, dengan sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba negara yang disetorkan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko kerugian investasi.

Lebih lanjut, Pasal 3Y menyatakan bahwa Menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka, dan telah mengelola dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan tujuan investasi.

Danantara hanya bisa dibubarkan dengan adanya Undang-Undang, dan pembinaan serta pengawasan terhadap badan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden.