Jakarta, Socialinfo – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan nilai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Keputusan ini dituangkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.
Rincian Nilai THR dan Gaji ke-13
Dalam lampiran PP tersebut, dijelaskan bahwa nilai THR dan gaji ke-13 untuk para pejabat di lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru adalah sebagai berikut:
- Ketua atau Kepala Lembaga Non-Struktural: Rp 31,47 juta
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala Lembaga Non-Struktural: Rp 29,66 juta
- Sekretaris: Rp 28,10 juta
- Anggota: Rp 28,10 juta
Untuk Eselon I, nilai THR dan gaji ke-13 adalah Rp 24,88 juta, sementara Eselon II mendapatkan Rp 19,51 juta, Eselon III Rp 13,84 juta, dan Eselon IV Rp 10,61 juta.
Nilai THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Bagi pegawai non-ASN, nilai THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja mereka:
-
Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,28 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,05 juta
-
Pendidikan SMA/DI/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,90 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,86 juta
-
Pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5,48 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,52 juta
-
Pendidikan S1/DIV/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6,59 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7,82 juta
-
Pendidikan S2/S3/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7,76 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9,05 juta
Kesimpulan
Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa para pegawai, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan hak mereka berupa THR dan gaji ke-13 yang adil sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan. Peraturan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai di berbagai lembaga negara.